Sobat blogger, adakah diantara sobat sekalian yang pernah mendengar bahwa suami-istri terpisah jarak tahun berangkat haji sehingga tidak dapat berangkat bersama alias sekalian? Bisa jadi karena uang berangkat haji baru terkumpul untuk suami sehingga istri mengalah. Atau mungkin istri telah mendaftar saat masih gadis dan berangkat ketika sudah menikah.
Banyak kemungkinan. Namun seperti kata ibu saya, "Kalo berangkat sendiri itu nelongso ndhuk, kalo sekalian seneng bisa ada yang mendampingi selama di sana". Subhanalloh..
Nah kali ini berhubungan dengan penggabungan suami-istri ini saya ingin berbagi informasi cara membuat permohonan ke depag. Karena (masih seperti cerita ibu) banyak masyarakat yang belum tahu bahwa penggabungan suami-istri melalui depag ini GRATIS alias TIDAK DIPUNGUT BIAYA samasekali.





