Memantau Perkembangan Ekonomi Digital Lewat Data
Ketika token listrik mulai berbunyi tit-tit-tit, maka saya segera buka smartphone dan membeli pulsa listrik via internet banking. Sebentar saja token didapat dan pulsa listrik terisi kembali. Aman! Semudah itu melakukan transaksi pembayaran listrik, tanpa harus antri di kantor PLN untuk membayar biaya listrik. Butuh kontrakan baru atau rumah, tinggal buka aplikasi smartphone OL*, cari gambar rumah yang sesuai, hubungi kontak pemasang iklan via Wh*tsApp, ketemuan dan "Deal". Butuh makan siang padahal sedang banyak pekerjaan, langsung buka aplikasi GO-F*OD, pesan makanan yang enak dan "warung"-nya dekat dengan kantor/ rumah dan makanan pun segera sampai. Butuh kemeja untuk presentasi sementara kita tidak ada waktu buat "nge-mall", tinggal buka aplikasi seperti biasa, pilih-transfer-dan kemeja akan di antar.
Saat ini asal terhubung dengan internet, pemenuhan kebutuhan "pokok" (sandang-pangan-papan) menjadi lebih mudah. Internet sendiri di tahun 2016 telah menjadi kebutuhan pokok oleh setidaknya 132,7 juta penduduk Indonesia dalam angka. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dari jumlah tersebut sekitar 29,2 persen berusia antara 35 - 44 tahun, 24,4 persen kelompok usia 24 - 34 tahun, 18,4 persen kelompok usia remaja 10 - 24, dan hanya 10 persen pengguna yang usianya lebih dari 55 tahun.
![]() |
Pengguna Internet di Indonesia Menurut Umur (sumber :katadata) |
Penetrasi internet di Indonesia semakin meningkat, survei APJII pada 2016 ini menunjukkan 56 persen penduduk Indonesia sudah merasakan internet. Angka ini diperkirakan akan terus tumbuh seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan akan internet dalam kehidupan sehari-hari. Usia muda (25 - 44 tahun) masih mendominasi para pengguna internet.
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Riset yang dilakukan oleh Google dan Temasek, untuk periode 2015-2020, proyeksi pertumbuhan rerata tahunan (CAGR) Statistik Indonesia adalah 19 persen. Tidak mengherankan, karena saat ini internet sudah bisa dibilang hal wajib dalam segala aktivitas termasuk dalam dunia bisnis.
Berbicara tentang perkembangan ekonomi digital di Indonesia maka erat pengertiannya dengan perkembangan penggunan internet. Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, di mana semangat kerjasama, kekeluargaan dan gotong royong sangat kental di antara para pelakunya. Sedangkan saat ini perkembangan internet lebih bersifat komersial dan individual dalam aktivitasnya (Wikipedia). Saya sendiri mengingat sekitar tahun 2000-an masih banyak yang menggunakan blog (multiply) sebagai sarana berbagi dan bersilaturahmi (kopdar). Hingga ketika muncul friendster kemudian disusul dengan facebook, twitter, instagram dan media sosial lain yang lebih populer.
Sejak booming media sosial, internet telah menjadi sarana untuk berbagai transaksi ekonomi. Bukan hal yang aneh jika kini seseorang memenuhi nyaris semua kebutuhannya melalui ponsel, berbelanja (bahkan banyak juga yang berjualan) barang dan jasa melalui situs-situs e-commerce. Para pengguna internet kini tak lagi sekadar pengguna biasa namun juga menjadi e-consumers, termasuk saya sendiri.
Menurut Daniel Tumiwa Ketua Indonesia e-Commerce Association (idEA) bisnis e-commerce di Tanah Air dimulai pada tahun:
1994: Internet Service Provider (ISP) komersial pertama di Indonesia, Indosat, berdiri
1999: Andrew Darwis mendirikan portal Kaskus, yang kemudian disusul oleh munculnya Bhinneka.com
2001: Draft Undang-Undang e-commerce disusun pemerintah
2005: Portal jual-beli dan iklan baris Tokobagus hadir
2007: Layanan uang elektronik Doku diluncurkan
2010: Nadiem Makariem mendirikan layanan transportasi ojek online, Go-Jek
2011: Situs pesan tiket online Tiket.com diluncurkan
2012: Traveloka dan idEA didirikan, Harbolnas diadakan dan diikuti 150 perusahaan
2014: Tokopedia mendapat kucuran investasi US$ 100 juta
2015: Tokobagus dilebur dengan Berniaga menjadi OLX Indonesia
2016: Pemerintah mengeluarkan roadmap e-commerce
Dalam industri e-commerce, Indonesia sudah punya modal dasar berupa volume pasar yang sangat besar. Dengan jumlah populasi 250 juta (terbesar di ASEAN), Indonesia dapat menjadi pasar e-commerce yang sangat menjanjikan. Guna mendorong transaksi online, pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang khusus untuk mempermudah dan melindungi bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) di dalam negeri.
Pada 2016, riset data statistik dari eMarketer memperkirakan akan mencapai 8,6 juta orang yang berbelanja melalui internet. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 7,9 juta orang. Dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mengenal internet seiring lahirnya generasi Z (Gen Z) yang lahir di era digital membuat kebiasaan belanja barang dan jasa yang sebelumnya secara konvensional akan beralih menjadi online. E-consumer Indonesia adalah yang paling menjanjikan di dunia. Setengah dari total 250 juta populasinya adalah anak muda di bawah usia 30 tahun.
Dengan populasi dan produk domestik bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara, Indonesia merupakan pasar potensial bagi sektor ekonomi digital. Euromonitor memperkirakan rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) penjualan online Indonesia selama 2014-2017 sebesar 38 persen. Produk yang paling laku antara lain buku, video games, produk elektronik, pakaian, serta turisme. Pemerintah pun menargetkan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020. Salah satu upayanya adalah dengan meluncurkan Paket Kebijakan ke-14 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) pada 10 November 2016 lalu.
Pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden. Kedelapan Aspek tersebut adalah:
a. Pendanaan
Dalam aspek ini pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendaan melalui skema:
1. KUR untuk tenant pengembangan platform.
2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5. Seed capital dari Bapak Angkat.
6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
Pengurangan pajak
b. Perpajakan
Di sini pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui:
1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce dengan omzet dib awah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
c. Perlindungan Konsumen
1. Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
2. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
d. Pendidikan dan SDM
1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2. Perancangan program inkubator nasional.
3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
e. Logistik
1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
4. Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
f. Infrastruktur Komunikasi
Aspek yang dibangun di sini adalah mempercepat pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
g. Keamanan siber (cyber security)
Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
Semoga dengan diluncurkannya paket kebijakan ke-14 tersebut akan membawa indonesia pada revolusi ekonomi digital yang lebih baik lagi, dimana potensi Indonesiamasih sangat besar untuk mengembangkan ekonomi ke level berikutnya dengan meningkatkan produktivitas di sektor digital ini.
sumber :
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/08/umur-35-44-dominasi-pengguna-internet-indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet_Indonesia
https://tirto.id/kesempatan-dan-kesempitan-ekonomi-digital-indonesia-vxu
https://www.money.id/digital/sejarah-bisnis-e-commerce-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-160427f.html
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/15/2016-sebanyak-86-juta-orang-melakukan-transaksi-online
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/google-pertumbuhan-pengguna-internet-indonesia-tercepat-di-dunia
http://katadata.co.id/infografik/2016/11/18/potensi-ekonomi-digital-indonesia
http://bisnis.liputan6.com/read/2648931/ini-isi-lengkap-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-14-soal-e-commerce
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Riset yang dilakukan oleh Google dan Temasek, untuk periode 2015-2020, proyeksi pertumbuhan rerata tahunan (CAGR) Statistik Indonesia adalah 19 persen. Tidak mengherankan, karena saat ini internet sudah bisa dibilang hal wajib dalam segala aktivitas termasuk dalam dunia bisnis.
![]() |
CAGR Pengguna Internet Menurut Negra 2015-2020 (sumbr :katadata) |
Berbicara tentang perkembangan ekonomi digital di Indonesia maka erat pengertiannya dengan perkembangan penggunan internet. Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, di mana semangat kerjasama, kekeluargaan dan gotong royong sangat kental di antara para pelakunya. Sedangkan saat ini perkembangan internet lebih bersifat komersial dan individual dalam aktivitasnya (Wikipedia). Saya sendiri mengingat sekitar tahun 2000-an masih banyak yang menggunakan blog (multiply) sebagai sarana berbagi dan bersilaturahmi (kopdar). Hingga ketika muncul friendster kemudian disusul dengan facebook, twitter, instagram dan media sosial lain yang lebih populer.
Sejak booming media sosial, internet telah menjadi sarana untuk berbagai transaksi ekonomi. Bukan hal yang aneh jika kini seseorang memenuhi nyaris semua kebutuhannya melalui ponsel, berbelanja (bahkan banyak juga yang berjualan) barang dan jasa melalui situs-situs e-commerce. Para pengguna internet kini tak lagi sekadar pengguna biasa namun juga menjadi e-consumers, termasuk saya sendiri.
Menurut Daniel Tumiwa Ketua Indonesia e-Commerce Association (idEA) bisnis e-commerce di Tanah Air dimulai pada tahun:
1994: Internet Service Provider (ISP) komersial pertama di Indonesia, Indosat, berdiri
1999: Andrew Darwis mendirikan portal Kaskus, yang kemudian disusul oleh munculnya Bhinneka.com
2001: Draft Undang-Undang e-commerce disusun pemerintah
2005: Portal jual-beli dan iklan baris Tokobagus hadir
2007: Layanan uang elektronik Doku diluncurkan
2010: Nadiem Makariem mendirikan layanan transportasi ojek online, Go-Jek
2011: Situs pesan tiket online Tiket.com diluncurkan
2012: Traveloka dan idEA didirikan, Harbolnas diadakan dan diikuti 150 perusahaan
2014: Tokopedia mendapat kucuran investasi US$ 100 juta
2015: Tokobagus dilebur dengan Berniaga menjadi OLX Indonesia
2016: Pemerintah mengeluarkan roadmap e-commerce
Dalam industri e-commerce, Indonesia sudah punya modal dasar berupa volume pasar yang sangat besar. Dengan jumlah populasi 250 juta (terbesar di ASEAN), Indonesia dapat menjadi pasar e-commerce yang sangat menjanjikan. Guna mendorong transaksi online, pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang khusus untuk mempermudah dan melindungi bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) di dalam negeri.
![]() |
Konsumen E-Comerse Indonesia (sumber :katadata) |
Pada 2016, riset data statistik dari eMarketer memperkirakan akan mencapai 8,6 juta orang yang berbelanja melalui internet. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 7,9 juta orang. Dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mengenal internet seiring lahirnya generasi Z (Gen Z) yang lahir di era digital membuat kebiasaan belanja barang dan jasa yang sebelumnya secara konvensional akan beralih menjadi online. E-consumer Indonesia adalah yang paling menjanjikan di dunia. Setengah dari total 250 juta populasinya adalah anak muda di bawah usia 30 tahun.
![]() |
Potensi Ekonomi Digital Indonesia (sumber :katadata) |
Dengan populasi dan produk domestik bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara, Indonesia merupakan pasar potensial bagi sektor ekonomi digital. Euromonitor memperkirakan rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) penjualan online Indonesia selama 2014-2017 sebesar 38 persen. Produk yang paling laku antara lain buku, video games, produk elektronik, pakaian, serta turisme. Pemerintah pun menargetkan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020. Salah satu upayanya adalah dengan meluncurkan Paket Kebijakan ke-14 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) pada 10 November 2016 lalu.
Pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden. Kedelapan Aspek tersebut adalah:
a. Pendanaan
Dalam aspek ini pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendaan melalui skema:
1. KUR untuk tenant pengembangan platform.
2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5. Seed capital dari Bapak Angkat.
6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
Pengurangan pajak
b. Perpajakan
Di sini pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui:
1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce dengan omzet dib awah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
c. Perlindungan Konsumen
1. Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
2. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
d. Pendidikan dan SDM
1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2. Perancangan program inkubator nasional.
3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
e. Logistik
1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
4. Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
f. Infrastruktur Komunikasi
Aspek yang dibangun di sini adalah mempercepat pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
g. Keamanan siber (cyber security)
Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
Semoga dengan diluncurkannya paket kebijakan ke-14 tersebut akan membawa indonesia pada revolusi ekonomi digital yang lebih baik lagi, dimana potensi Indonesiamasih sangat besar untuk mengembangkan ekonomi ke level berikutnya dengan meningkatkan produktivitas di sektor digital ini.
sumber :
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/08/umur-35-44-dominasi-pengguna-internet-indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet_Indonesia
https://tirto.id/kesempatan-dan-kesempitan-ekonomi-digital-indonesia-vxu
https://www.money.id/digital/sejarah-bisnis-e-commerce-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-160427f.html
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/15/2016-sebanyak-86-juta-orang-melakukan-transaksi-online
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/google-pertumbuhan-pengguna-internet-indonesia-tercepat-di-dunia
http://katadata.co.id/infografik/2016/11/18/potensi-ekonomi-digital-indonesia
http://bisnis.liputan6.com/read/2648931/ini-isi-lengkap-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-14-soal-e-commerce
0 komentar