Cara Penggabungan Suami-Istri Jamaah Haji (contoh 2016)
Sobat blogger, adakah diantara sobat sekalian yang pernah mendengar bahwa suami-istri terpisah jarak tahun berangkat haji sehingga tidak dapat berangkat bersama alias sekalian? Bisa jadi karena uang berangkat haji baru terkumpul untuk suami sehingga istri mengalah. Atau mungkin istri telah mendaftar saat masih gadis dan berangkat ketika sudah menikah.
Banyak kemungkinan. Namun seperti kata ibu saya, "Kalo berangkat sendiri itu nelongso ndhuk, kalo sekalian seneng bisa ada yang mendampingi selama di sana". Subhanalloh..
Nah kali ini berhubungan dengan penggabungan suami-istri ini saya ingin berbagi informasi cara membuat permohonan ke depag. Karena (masih seperti cerita ibu) banyak masyarakat yang belum tahu bahwa penggabungan suami-istri melalui depag ini GRATIS alias TIDAK DIPUNGUT BIAYA samasekali.
Yang banyak diketahui adalah mereka harus membayar sejumlah uang (bisa hingga 10juta an/ orang) untuk bisa pergi bersama suami/ istrinya. Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi, yuk mari saya uraikan.
Yang pertama harus dilakukan adalah mengecek tahun mendaftar suami/ istri yang akan diajukan penggabungan. Untuk penggabungan di tahun 2016 ini setidaknya suami/ istri harus sudah mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2014 (jadi paling akhir mendaftar di desember 2013 atau 3 tahun sebelumnya).
Kedua, suami/ istri yang mengajukan penggabungan sudah harus melakukan pelunasan BPIH di tahun 2016 tersebut (tahun keberangkatan sesuai porsi haji) pada pelunasan tahap I.
Ketiga, membuat surat permohonan penggabungan suami-istri dan melengkapinya dengan lampiran fotocopy KTP, KK, Akta Lahir, Akta Nikah, Passpor (jika sudah punya) BPIH dan SPPH suami/ istri yang diajukan, BPIH pelunasan suami/ istri yang mengajukan.
Keempat, setelah menyerahkan surat permohonan penggabungan suami -istri maka depag akan memanggil pihak yang diajukan untuk mem-verifikasi data. Biasanya akan mendapat undangan langsung melalui KUA kecamatan untuk kemudian membuat surat pernyataan tanggungan jawab mutlak atas kebenaran telah mengajukan penggabungan (dengan menandatangani materai tempel) dan atas keabsahan surat yang dilampirkan (dengan membawa surat aslinya ; KTP asli, KK asli, dst).
Kelima, jika sudah melalui tahap verifikasi maka tinggal menunggu info dari depag. Terus berdo'a.. Berdo'a dan Berdo'a, karena permohonan bisa dikabulkan atau tidak tergantung banyak faktor salah satunya jika sisa kuota untuk masing-masing wilayah setelah pelunasan tahap I lebih besar atau sama dengan jumlah pemohon untuk penggabungan suami-istri (termasuk juga penggabungan anak dan pendamping lansia).
Kemudian silakan dipantau lewat website apakah data jamaah reguler yang boleh melakukan pelunasan tahap II sudah keluar. Pada tanggal dimulainya pelunasan tahap II (yaitu pelunasan bagi penggabungan suami/ istri, dst) kita bisa langsung menanyakan informasinya ke depag langsung melalui telpon dengan menyebutkan nama dan alamat yang diajukan untuk digabung suami/ istri. KUA juga akan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah bisa melakukan penggabungan suami-istri dan agar segera melakukan pelunasan BPIH serta daftar ulang di depag karena pelunasan tahap II waktunya lebih singkat.
Untuk pelunasan bagi jamaah haji yang diajukan untuk penggabungan baik suami/ istri ini prosesnya sama seperti pelunasan tahap I, dapat dibaca disin yah.
Yang paling penting adalah sering-sering mencari informasi secara mandiri baik melalui website haji depag atau datang langsung di kantor urusan haji masing-masing wilayah. Sampaikan maksud sobat dengan baik dan santun, Insyaalloh petugas di sana akan membantu sepenuh hati. ♥
Semoga informasi ini bermanfaat dan mendapatkan haji yang mabrur. Aamiin.
![]() |
Contih surat permohonan |
![]() |
Contoh undangan verifikasi |
![]() |
Contoh lembar pernyataan |
![]() |
Contoh pemberitahuan pelunasan tahap II |
23 komentar
Terimakasih infonya. Sangat bermanfaat (:
BalasHapusAlhamdulillah.. Terimakasih pak sudah berkunjung dan membaca (:
HapusAlhamdulillah bgt terima kasih atas penjelasnya..
HapusMaaf klo blh saya minta syarat surat2 permohonan nya ke email andriprasetyojelek@gmail.com
Soalnya gambar e jenengan sya dowload gambarnya pecah..
Mksh
bpak / ibu ,assalamualaikum saya ingin bertanya , ibu saya sudah daftar haji 2 tahun yang lalu umur ibu saya 51 tahun , dan ayah saya sudah meninggal , dan saya ingin juga mendaftar haji sekarang , tapi kira2 bisa tidaknya agar bisa brangkt bersama ibu saya ,
BalasHapusInsyaalloh bisa mas/ mbak. Jika baru daftar 2 tahun lalu perkiraan masa tunggu keberangkatan kan masih lebih dari 5 tahun. Jadi sangat mungkin bisa mendampingi ibunda jika segera daftar 👍
HapusTengkyu mak isti..infonya sangat bermanfaat 😊 aku lg cari info ini dan terdampar di blog teman sendiri
BalasHapusAlhamdulillah mama tayo.. Mau mendampingi ayahanda kah mak arifah.. Semoga lancar njih mak 🙏👍😇
HapusAssalamu'alaikum.. Mhn infonya....
BalasHapusSaya dan suami ingin mndftr haji... Namun domisili berbeda daerah (krn pekerjaan). Apakah kami bisa mndftr haji dari kota sy ? Trima kasih.
Setahu saya domusili tidak mempengaruhi.yang berpengaruh adalah alamat di ktp kak. Dan jika sudah mendaftar pun, bisa dialihkan tempat keberangkatannya jika kita pindah ktp.setahu saya bisa diurus kok.
HapusAlhamdulillah. Terima Kasih infonya. Semoga tahun inu masih berlaku hal yabg sama.
BalasHapusAamiin.. Untuk update bisa dicek langsung di website kemenag yah kak 👍semangat
HapusAslm. sy mau bertanya...perkiraan keberangkatan haji sy 2025 (bandung), sementara istri sy baru daftar taun kemarin, ternyata perkiraan berangkatnya 2031 (depok). apakah bisa digabungkan?klo bisa digabungkan, apakah ke tahun 2025 atau 2031?
BalasHapusterimakasih
Kalau untuk penggabungan tentu lebih baik di tahun yg lebih awal pak. Kalau mengacu pada peraturan yg sama dengan tahun 2016. Semestinya bisa pak. Karena bapak berangkat th.2025 berarti setidaknya istri bapak paling lambat untuk penggabungan adalah daftar sebelum 1 januari 2023. Insyaalloh bisa, tentu dengan melihat apakah kuota sisa (dari jamaah hji yg batal berangkat ditahun tsb) juga yah pak
Hapusterimakasih atas jawabannya...sangat membantu...
HapusAssalamu'alaikum
BalasHapusMaaf mb...saya sdh daftar pd February 2016.. estimasi kebrktan th 2033...suami saya brkt th 2020...kalo saya mengajukan penggabungan kira2 sdh memenuhi syarat blm ya mb? Makasih atas perhatiannya
Wassalamu'alaikum
Jika mengacu pada peraturan 2016 ini insyaalloh bisa mba. Jika perkiraan berangkat 2020 berarti setidaknya pendamping sudah mendaftar sebelum 1 januari 2018.
HapusNamun tentu penambahan kuota ini tergantung dgn kuota sisa (dari jamaah yg batal berangkat ditahun tsb)
untuk update info bisa dicek di website kemenag yah mba 👍semangat
Assalamualaikum.....mau nanya nihh, sy ada rencana pgn haji... Nah klo buka tabungan onh nya apakah masing2 atau gmn spy bs brangkat bareng. Mks
BalasHapusMaksud sy suami istri klo buka tab. Onh apakah masing2 atau gimana? Mks
BalasHapusArtikelnya sangat membantu sekali mbak istiqomah....saya mau bertanya....saya dan suami insyaAllah berangkat 2020 sedangkan kedua orang tua suami saya 2021...mereka ingin berangkat bersama kami agar ada yang mengurus nanti disana....yang saya tanyakan kapan suami saya mengajukan permohonan penggabungan untuk kedua orang tuanya?...apakah bisa dari sekarang?...prosedurnya bagaimana?...kita langsung datang ke depag membawa semua persyaratan dan permohonannya kah?...terimakasih mbak...
BalasHapusHallo mbak...pertanyaan saya sebelumnya belom dijawab...saya nanya lagi...kemaren udah ke depag kabupaten...mau mengajukan penggabungan...suami estimasi 2020 ortu 2021...kata petugas depagnya boleh daftarnya di 2019 katanya...saya sudah bilang kalau bisa 3 tahun sebelumnya dijawab kalau disini setahun sebelumnya...seperti itu...apakah saya bisa dapat link mengenai peraturan ini?...saya email ke web kemenag tidak ada jawaban...apakah saya bisa mengajukan di depag propinsi saja?...karena depag kabupaten saya menurut saya kurang kooperatif dan mempersulit...ya Allah semoga dimudahkan...Aamiin
BalasHapusMertua saya sdh daftar 2 th yg lalu,berdua. Porsi mereka th 2029.Namun sy khawatir sm kesehatan mereka selama di sana.sy mau sarankan sm suami supaya bisa dampingi mereka..apakah bisa ya suami dampingi mereka jika saya daftarkan suami th ini(2018)?
BalasHapusAssalamualaikum, suami sy dftr di kab Indramayu Jabar. Berangkatnya 2028. Sementara sy AKAN dftr di kab Jombang Jatim tahun 2019.
BalasHapusPertanyaannya, apakah bisa jika kami berdua berangkat bersama? Mengingat suami akan pindah domisili di KTP dan KK jadi Jombang Jatim.
Mohon pencerahannya bagi yang mengetahui informasinya. Terimakasih.
Wassalamualaikum..
Mau nanya tentang pengabungan suami istri, saya berangkat haji thn ini sedangkan istri br dftr haji thn 2017 Agustus, pertanyaan saya apa bisa istri saya bisa gabung berangkat tahun ini trimksh.
BalasHapus