Yuk Dukung Perpanjangan Moratorium Hutan!
- Hutan Indonesia (sumber)
Sobat blogger kompasiana, sebelum membahas mengenai pentingnya moratorium hutan? Apakah sobat sekalian sudah mengetahui apa itu moratorium hutan? Jika belum, mari bersama-sama mengetahui apa sih moratorium hutan?, lantas mengapa Moratorium hutan menjadi begitu penting?
Sobat perlu tahu bahwa saat ini rata-rata 3 - 5 ha hutan per menit
hilang akibat penebangan ilegal dan pengalihgunaan lahan. Kementerian
Kehutanan menyebutkan bahwa hutan di Indonesia dengan kondisi
bagus/primer hanya tersisa 64 juta hektar. Jika luas hutan Indonesia
terus menyusut, sangat mungkin Indonesia akan kehilangan hutan.
- Kelapa Sawit (sumber)
Salah satu faktor luas hutan di Indonesia terus menyusut yaitu pembukaan lahan (deforestasi)
yang mengalih fungsikan hutan untuk industri. Salah satunya yaitu untuk
industri kelapa sawit yang pertumbuhan luas tanamannya meningkat hingga
400.000 ha per tahun. Dari hanya dua juta hektar di tahun 1995 menjadi
8,2 juta hektar di pertengahan tahun 2012. Perkebunan kelapa sawit ini
sesungguhnya tidak menjadi masalah bila menerapkan standar perkebunan
sawit berkelanjutan (palm oil sustainability), berupa
prinsip-prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan yang sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait dengan
pengembangan kelapa sawit.
Perubahan fungsi hutan dan lahan ini selain menyusutkan luas hutan, juga menjadi sumber emisi karbon Indonesia. Perubahan iklim dapat terjadi akibat terjadinya peningkatan emisi karbon
secara global. Padahal jika saja kita mampu untuk menjaga dan
melestarikan hutan, maka hutan juga memiliki fungsi ekonomi yang luar
biasa yaitu melalui carbon trading.
Carbon trading yang disebut juga emissions trading merupakan salah satu rekomendasi Protokol Kyoto 1997,
berupa sebuah rencana internasional untuk mengurangi enam gas rumahkaca
utama penyebab perubahan iklim. Carbon trading ini menggunakan sistem cap and trade yang mengatur serta membatasi emisi karbon dioksida.
- Industri (sumber)
Dalam sistem cap and trade, sebuah otoritas pusat yaitu pemerintah menentukan batas jumlah emisi karbon yang dapat dikeluarkan. Perusahaan-perusahaan diperbolehkan untuk mengeluarkan gas-gas
rumah kaca di antaranya karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen
oksida (N2O), dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC,
dan SF6) dengan jumlah yang dibatasi. Jika emisi karbon lebih
tinggi daripada batas tersebut, maka negara/perusahaan harus membeli
kredit karbon untuk diperhitungkan dengan emisi mereka. Apabila jumlah
emisi lebih rendah dari batas yang ditentukan, maka negara/perusahaan
tersebut diperbolehkan menjual selisih antara emisi aktual dan batas
yang diizinkan dalam bentuk kredit karbon, sehingga mereka mendapatkan insentif finansial atas pengurangan emisi.
Negara kita Indonesia juga telah memberikan komitmen politik untuk menjaga kelestarian hutan yaitu melalui moratorium hutan. Moratorium
terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan primer
merupakan langkah penting sebagai komitmen Indonesia untuk turut
mengurangi emisi.
Moratorium sendiri berasal dari bahasa latin yaitu morari yang berarti penundaan. Sedangkan Moratorium hutan
adalah penundaan untuk menebang hutan demi menyelamatkan hutan primer
dan lahan gambut yang masih tersisa di Indonesia. Selain itu Moratorium
berfungsi dalam menyelesaikan konflik agraria.
Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang
penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam
primer dan lahan gambut. Inpres ini merupakan bagian dari kerjasama
Indonesia dengan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan Kehendak yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 2010. Dengan
adanya moratorium ini diharapkan perbaikan tata kelola penggunaan
kawasan hutan dapat terlaksana, dimana saat ini masih terjadi konflik
kepemilikan lahan/hutan, tumpang tindih izin, dan belum tercapainya satu
peta kawasan hutan yang menjadi acuan berbagai instansi.
Akan tetapi Moratorium hutan sesuai Inpres No. 10/2011 akan
segera berakhir pada 20 Mei 2013 ini. Padahal kita tahu betapa
bermanfaat adanya moratorium ini. Bersyukur, Menteri Kehutanan Zulkifli
Hasan mendukung perpanjangan moratorium hutan ini. Menurut beliau moratorium berdampak baik untuk menjaga kawasan konservasi hutan. Selain itu banyak pihak termasuk LSM juga mendukung moratorium dilanjutkan. Maka mari, kita sebagai masyarakat turut mendukung perpanjangan Moratorium hutan ini sebagai upaya untuk turut melestarikan hutan kita.
*tulisan ini diikutsertakan dalam Kompasiana Blog Competition "Bagaimana Jika Indonesia Tanpa Hutan?"
ditulis oleh Istiqomah Primasari
ditulis oleh Istiqomah Primasari
sumber tulisan:
http://www.kompasiana.com/hutanindonesiablogcompetition
http://www.hutanindonesia.com
http://sains.kompas.com/read/2012/10/02/10295573/Moratorium.Hutan.Diharapkan.Diperpanjang
http://dinawahyuni.blogspot.com/2008/01/apakah-carbon-trading.html
http://elshobyclimateinternational.blogspot.com/2011/01/apasih-sebenarnya-protokol-kyoto-carbon.html
http://www.kompasiana.com/hutanindonesiablogcompetition
http://www.hutanindonesia.com
http://sains.kompas.com/read/2012/10/02/10295573/Moratorium.Hutan.Diharapkan.Diperpanjang
http://dinawahyuni.blogspot.com/2008/01/apakah-carbon-trading.html
http://elshobyclimateinternational.blogspot.com/2011/01/apasih-sebenarnya-protokol-kyoto-carbon.html
sumber gambar:
http://lablink.or.id
http://cfact.org
http://lokerinside.blogspot.com
http://lablink.or.id
http://cfact.org
http://lokerinside.blogspot.com
0 komentar